Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Perkembangan Kebudayaan yang Kaya akan Perbedaan

1 April 2023   00:50 Diperbarui: 1 April 2023   01:58 235 1
              Pada masa orde baru, pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan yang membatasi segala sesuatu yang bernuansa Tionghoa terutama pada kegiatan keagamaan, kepercayaan dan adat istiadat yang tidak boleh dilaksanakan bebas di lingkungan umum, sehingga dalam pelaksanaan kebudayaan masyarakat etnis Tionghoa kota padang masih dapat dilakukan secara sederhana disebabkan banyaknya rangkaian ritual imlek yang tidak dapat dilakukan karena keterbatasan akses keramaian. Adapun beberapa peraturan yang bersifat membatasi serta menekan kehidupan etnis Tionghoa pada bidang sosial dan kebudayaan antara lain:

  • Ketetapan MPRS RI nomor XXVII/MPRS/1966 mengenai agama, pendidikan dan kebudayaan yang melarang kelompok etnis Cina pemeluk agama Tao beribadah di depan umum, serta melarang adanya pendidikan dan huruf yang bercirikan budaya Cina.
  • Instruksi Presiden No. 14 tahun 1967 mengenai larangan kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat istiadat Tionghoa di Indonesia.
  • Surat Edaran No. 06/Preskab/6/1967 yang menyatakan masyarakat Tionghoa harus mengubah namanya menjadi nama yang berbau Indonesia.
  • SK Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 286/1978 tentang pelarangan Impor, penjualan, dan penggunaan bahasa Cina
  • Surat edaran SE.02/SE/Ditjen/PPG/K/1988, yang melarang penerbitan dan pencetakan tulisan, iklan beraksara dan berbahasa Cina didepan umum.
  • Peraturan Menteri Perumahan No. 455.2-360/1988, yang melarang penggunaan lahan untuk mendirikan, memperluas, atau memperbarui Kelenteng (Setiono, 2008 hlm. 1008).
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun