NPWP menjadi salah satu kewajiban administrasi wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Menurut pasal 2 ayat 1 UU KUP menyatakan setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan nomor pokok wajib pajak. Sejak tanggal 1 Januari 2024, Direktorat Jenderal Pajak memberlakukan pemadanan NPWP dan NIK sesuai aturan terbaru pada pasal 6 PMK 112 tahun 2022. Dalam hal ini, DJP melakukan pendampingan secara rutin pengisian SPT tahunan dan pemadanan NPWP dan NIK bagi WPOP.
KEMBALI KE ARTIKEL