Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Single Identification Number : Urgensi Pemadanan NPWP dan NIK

17 Januari 2024   09:56 Diperbarui: 19 Januari 2024   10:28 214 2
NPWP menjadi salah satu kewajiban administrasi wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Menurut pasal 2 ayat 1 UU KUP menyatakan setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan nomor pokok wajib pajak. Sejak tanggal 1 Januari 2024, Direktorat Jenderal Pajak memberlakukan pemadanan NPWP dan NIK sesuai aturan terbaru pada pasal 6 PMK 112 tahun 2022. Dalam hal ini, DJP melakukan pendampingan secara rutin pengisian SPT tahunan dan pemadanan NPWP dan NIK bagi WPOP.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun