Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan fitur baru yakni e-PBK yang bisa diakses oleh seluruh wajib pajak di laman DJP Online. Fitur ini merupakan digitalisasi dari permohonan pemindahbukuan (PBK) yang biasanya dapat diajukan oleh wajib pajak secara langsung melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) tempat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau dengan mengirimkan dokumen melalui jasa ekspedisi seperti POS, JNE, JNT, dan lainnya.
KEMBALI KE ARTIKEL