Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 500 juta rupiah dalam setahun. Hal ini berlaku mulai Januari 2022 sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( UU HPP).
KEMBALI KE ARTIKEL