Kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara, namun masih banyak daerah di Indonesia yang kesulitan dalam memberikan akses kesehatan yang setara. Salah satunya adalah Kota Blitar, sebuah kota kecil di Jawa Timur yang menghadapi tantangan besar dalam pemerataan layanan kesehatan. Dengan adanya Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Pelayanan Kesehatan, ada harapan besar untuk memperbaiki ketimpangan pelayanan kesehatan, baik di kota maupun di daerah pedesaan. Namun, pertanyaannya, apakah UU ini bisa mengatasi masalah yang ada, atau justru hanya menjadi mimpi yang terlalu tinggi?
KEMBALI KE ARTIKEL