Pancasila menjadi sumber nilai norma dan kaidah bagi segala peraturan hukum dan perundang-undangan yang dibuat dan berlaku di Indonesia. Hal itu berarti, peraturan dan hukum yang berlaku harus bersumber pada pancasila. Tujuan dari pancasila adalah sebagai alat perjuangan bangsa indonesia untuk mensejahterakan rakyatnya dan menciptakan keadilan sosial untuk rakyat. Pancasila mempunyai tempat dalam pembukaan UUD 1945. Karena merumuskan nilai-nilai dasar manusiawi, Pancasila dapat dapat disebut pandangan hidup yang mendasari dan menjadi tujuan segala hukum dalam hidup bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
KEMBALI KE ARTIKEL