Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Kampus Merdeka: Praktik Baik Semarak Belajar hingga Upaya Mewujudkan SDGs ke-4

1 Juni 2023   00:01 Diperbarui: 1 Juni 2023   00:04 247 0
Semarak Merdeka Belajar Dengan Kampus Merdeka
Indonesia di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memiliki Merdeka Belajar sebagai layanan prioritas dengan 24 program, salah satunya mencakup Kampus Merdeka yang merupakan Merdeka Belajar Episode 2.  Pada 24 Januari 2020, sosok di balik Semarak Merdeka Belajar, Nadiem Makarim, merilis program Kampus Merdeka yang berisi empat pokok kebijakan dalam lingkup pendidikan tinggi, antara lain pembukaan program studi baru, sistem akreditasi perguruan tinggi, Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), dan hak belajar tiga semester di luar program studi (Kemendikbudristek, 2020). Salah satu kebijakan, hak belajar tiga semester di luar program studi, menjadi salah satu upaya yang berpengaruh signifikan dalam mewujudkan Sustainable Development Goals (SDGs) ke--4, yaitu quality education. SDGs ke--4 tersebut mempunyai outcome yang ingin diwujudkan secara global dengan berfokus pada memastikan pendidikan berkualitas yang inklusif dan merata serta mempromosikan kesempatan belajar seumur hidup untuk semua kalangan (United Nations, n.d.). Pentingnya implementasi dalam mewujudukan SDGs ke--4 dilakukan lantaran sektor pendidikan menjadi indikator penting dan utama dalam aspek pembangunan karena akan menghasilkan kualitas sumber daya manusia. Dalam hal ini, kualitas pendidikan akan mempengaruhi bagaimana kualitas sumber daya manusia dalam suatu negara yang kemudian menentukan kemajuan suatu bangsa. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun