Jakarta, 21 Oktober 2022Â - Hak untuk merasa aman di ruang publik menjadi salah satu hak yang semakin sulit didapatkan bagi para perempuan saat ini. Bagaimana tidak, semakin hari angka kriminalitas khususnya di jalanan semakin bertambah, salah satunya dengan semakin maraknya
catcalling. Berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 5,
catcalling termasuk sebagai kekerasan seksual secara verbal dan para pelaku dapat dipidana. Hasil Survei Pelecehan Seksual di Ruang Publik menunjukkan, sebanyak 60% para korban menyampaikan pernah mengalami pelecehan secara verbal yaitu komentar atas tubuh. Sangat disayangkan bahwa pengetahuan masyarakat akan hal ini masih minim dan belum
aware terhadap fenomena
catcalling. Masih adanya stereotip gender di tengah masyarakat yang menimbulkan makna ganda pada
catcalling itu sendiri, yaitu sebagai candaan atau pujian dan
 catcalling sebagai pelecehan seksual.Â
KEMBALI KE ARTIKEL