Kekerasan seksual pada anak dan perempuan merupakan sebuah tindakan yang dilakukan oleh dua orang, yaitu laki-laki dan perempuan untuk pemenuhan nafsu dan hasrat seorang laki-laki dengan cara kekerasan, memaksa, dan melecehkan korban terutama pada perempuan dan anak. Â Kekerasan seksual ini dilakukan oleh pelaku kekerasan seksual terutama laki-laki yang tidak bertanggung jawab. Oknum-oknum kekerasan seksual lebih cenderung mengintai para perempuan dan anak untuk merampas hak-hak mereka. Perampasan hak-hak para perempuan dan anak merupakan sebuah tindakan yang sangat merugikan dan menyimpang dari implementasi sila-sila dalam pancasila.
KEMBALI KE ARTIKEL