Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengatakan bahwa pemerintah Indonesia memutuskan untuk berutang karena pemasukan negara yang tidak sebanding dengan keperluan untuk mengakselerasi pembangunan infrastruktur dan menyediakan anggaran untuk pendidikan, kesehatan, juga perlindungan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya alam. Definisi utang luar negeri menurut Bank Indonesia adalah posisi kewajiban aktual penduduk Indonesia kepada bukan penduduk pada suatu waktu, tidak termasuk kontinjen, yang membutuhkan pembayaran kembali bunga dan/atau pokok pada waktu yang akan datang.
KEMBALI KE ARTIKEL