Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pulau Jawa dan Bali Hadapi Fase Genting Covid-19

31 Juli 2021   14:48 Diperbarui: 31 Juli 2021   17:17 74 1
Kasus Covid-19 masih tinggi di beberapa daerah yang tersebar di Indonesia, terutama yang menjadi perhatian adalah kasus di wilayah Pulau Jawa dan Bali yang melonjak karena adanya varian baru Virus Corona. Situasi ini membuat pemerintah mengambil langkah yang lebih tegas agar bisa mencegah penyebaran Covid-19. Kebijakan yang diambil oleh pemerintah yaitu dengan memberlakukan PPKM Darurat dimulai sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di wilayah Pulau Jawa dan Bali. PPKM Darurat meliputi pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat yang lebih ketat dari kebijakan yang telah berlaku sebelumnya. PPKM Darurat di wilayah Pulau Jawa dan Bali dilaksanakan sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen. Ketentuan ini khususnya ditunjukkan kepada para gubernur se-Jawa dan Bali serta bupati dan wali kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 dan 4 di Pulau Jawa dan Bali. Penetapan level wilayah tersebut berpegang pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun