Ibu Kota Negara Indonesia akan resmi berpindah dari DKI Jakarta ke Nusantara, Kalimantan Timur melalui Undang-undang No 3 tahun 2022 yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) melalui Sidang Paripurna pada 18 Januari 2022 lalu. Pada 2019 lalu, Bapak Presiden Joko Widodo atau yang lebih dikenal dengan Presiden Jokowi juga telah mengumumkan letak Ibu Kota Negara Indonesia yang baru. Ibu kota akan dipindahkan ke dua kabupaten yang berada di provinsi Kalimantan Timur, tepatnya di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Â Sebelumnya, terdapat 80 usulan nama ibu kota yang akhirnya terpilih nama Nusantara. Nama ibu kota baru dengan nama Nusantara telah disepakati oleh Presiden Joko Widodo saat rapat bersama Panja RUU Ibu Kota Negara (IKN) pada Senin (17/1/2022). Nantinya, seluruh kegiatan pemerintahan akan dipindahkan ke Nusantara. Meski demikian, pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara memiliki dampak positif dan negatif.
KEMBALI KE ARTIKEL