Warga Desa Galengdowo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang Jawa Timur, mendapatkan penyuluhan hukum tentang pertanahan dan pewarisan oleh civitas akademika Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya. Selain penyuluhan hukum, civitas FH UNTAG juga membuka konsultasi hukum bagi warga, memberikan video edukasi terkait hukum pertanahan, dan memberikan buku saku melek hukum pewarisan.
Pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum di pendopo Kantor balai desa galengdowo dan dihadiri oleh bapak kepala desa, ibu penggerak PKK, perangkat desa dan para masyarakat di Desa Galengdowo. Berikut materi Penyuluhan dapat di akses berikut ini klik
Link Download Video Edukasi Mengenai PertanahanÂ
KEMBALI KE ARTIKEL