23 April 2013 15:32Diperbarui: 24 Juni 2015 14:4413210
KNIP merupakan badan pembantu presiden yang beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat dari berbagai golongan dan daerah bahkan sebagian besar juga mantan anggota PPKI. KNIP merupakan cikal bakal dari DPR. KNIP terdiri dari 137 anggota dengan ketua Mr. Kasman Singodimedjo, wakil I M. Sutardjo Kartohadikusumo, wakil II Mr. J. Latuharhary, wakil III Adam Malik. Atas usulan KNIP dalam sidang di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 1945 diterbitkannya Maklumat Wakil Presiden Nomor X. dan sejak saat itu tugas, kedudukan, dan wewenang KNIP berubahah dengan terlibatnya KNIP dalam kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.