Kemajuan teknologi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang, salah satunya ialah bidang olahraga. Pengertian Olahraga sendiri menurut Pasal 1 poin (4) Undang-Undang No. 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional menyatakan bahwa "
Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial." Â Dalam mengikuti perkembangan yang mengalami digitalisasi, Â keberadaan
electronic sports ("
E-sports") diakui sebagai olahraga yang memanfaatkan media elektronik seperti komputer, konsol,
handphone, dan sebagainya. Menurut salah satu media informasi
e-sports menyebutkan cabang-cabang games dalam
e-sports terdiri dari
League of Legends, FIFA, Arena of Valor, DOTA 2, Mobile Legends, PUBG Mobile, Counter Strike: Global Offensive, dsb.Â
KEMBALI KE ARTIKEL