Tujuan utama dari audit ini adalah untuk memastikan efektivitas pengawasan terkait penerapan PMPJ oleh Notaris, serta untuk meningkatkan kepatuhan dan implementasi PMPJ di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Hal ini sangat penting mengingat peran Notaris dalam memastikan keamanan dan integritas transaksi hukum di wilayah tersebut.
Proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Audit mencakup beberapa aspek penting. Pertama, Tim mengawasi apakah Standar Operasional Prosedur (SOP) Panduan PMPJ telah diterapkan dengan baik di Kantor Notaris. SOP ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam penerapan PMPJ dilakukan secara konsisten dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kedua, Tim melakukan pengecekan terhadap daftar kelengkapan standar pelaksanaan PMPJ di Kantor Notaris. Kelengkapan ini mencakup berbagai dokumen dan prosedur yang harus ada dan dipatuhi oleh Notaris untuk memenuhi persyaratan PMPJ. Dengan adanya daftar kelengkapan ini, diharapkan Notaris dapat menjalankan tugasnya dengan lebih transparan dan akuntabel.
Ketiga, Tim juga memeriksa Form PMPJ yang digunakan untuk mencatat informasi tentang penerima manfaat, baik itu perorangan maupun korporasi. Formulir ini penting untuk memastikan bahwa semua informasi yang diperlukan telah didokumentasikan dengan benar dan dapat digunakan untuk keperluan verifikasi dan pengawasan di masa depan.
Dengan dilaksanakannya audit on-site ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara berharap dapat meningkatkan kualitas pengawasan dan penerapan PMPJ oleh Notaris di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Hal ini diharapkan dapat berdampak positif terhadap keamanan dan kepatuhan hukum di wilayah tersebut, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diberikan oleh Notaris.