Kegiatan ini diikuti oleh seluruh keluarga besar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I, baik dari tingkat pusat maupun kantor wilayah, secara luring dan daring. Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra, menjadi pemateri utama yang menyampaikan berbagai aspek terkait urgensi pembentukan Permenkumham No. 16 Tahun 2024, yang secara khusus mengedepankan perspektif HAM dalam proses legislasi.
Dalam presentasinya, Dirjen HAM menekankan pentingnya integrasi HAM ke dalam setiap regulasi. "Hak Asasi Manusia harus menjadi prinsip dasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan dua perspektif utama: hukum dan HAM. Permenkumham No. 16 Tahun 2024 hadir sebagai solusi untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam hal ini," jelas Dhahana Putra.
Dirjen HAM juga menyoroti beberapa poin kunci terkait pembentukan Permenkumham No. 16 Tahun 2024, termasuk potensi disharmoni regulasi dalam konteks HAM dan masalah obesitas regulasi saat ini. Selain itu, ia membahas asas pembentukan peraturan perundang-undangan, cakupan HAM, serta pembentukan peraturan terkait hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Mengakhiri sosialisasi, Dirjen HAM berharap agar Permenkumham No. 16 Tahun 2024 dapat diinternalisasikan dan diterapkan secara optimal di lapangan. "Harapan kami adalah peraturan ini dapat menjadi pedoman yang efektif dalam memastikan setiap regulasi yang dibentuk di Indonesia mengutamakan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia," tutupnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat memahami dan menerapkan pedoman baru ini dalam tugas dan fungsi mereka, sehingga tercipta regulasi yang lebih adil dan menghormati hak asasi setiap individu.