Kasus kerangkeng manusia di kediaman mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, menjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengejutkan seluruh masyarakat Indonesia. Kasus ini terungkap setelah Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengecekan terhadap Terbit terkait kasus suap. Dalam penggeledahan rumahnya, ditemukan bahwa ada dua kerangkeng besi yang digunakan untuk menahan puluhan orang dalam kondisi tidak layak. oleh karena itu, setelah ditemukan dua kerangkeng yang menahan puluhan orang, hal itu memicu untuk di investigasi lebih lanjut. dan mengungkap dugaan praktik penyiksaan serta kerja paksa.
KEMBALI KE ARTIKEL