Setelah diminta penjelasan, Citarsana dianjurkan untuk mengundurkan diri dengan janji akan dipenuhi semua hak-hak normatif, layaknya korban PHK. Menurutnya pihak managemen bahkan telah menghitung, dengan masa kerja 6 tahun kurang 7 tahun, ia akan menerima pesangon 8 x gaji bulanan; UPMK 3 x gaji bulanan, serta UPH 15 % dari total pesangon.
KEMBALI KE ARTIKEL