SIDANG PRAPERADILAN atas permintaan tersangka Margriet Ch Megawe (60), melalui kuasa hukumnya Hotma Sitompoel & Associates yang berlangsung, Senin (13/7/2015) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ditunda. Sidang akan kembali digelar usai lebaran, Senin (27/7/2015). Hal ini disampaikan hakim tunggal
Achmad Peten Sili yang memimpin jalannya persidangan ini,
“ Sehubungan adanya hari raya lebaran dan cuti bersama, maka sidang ditunda, dimulai lagi pada 27 Juli 2015 “
KEMBALI KE ARTIKEL