kemampuan literasi siswa Indonesia masih rendah.
Pemerintah Indonesiapun menyadari akan hal itu sehingga bebeberapa aturanpun di terbitkan. Katakanlah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti yang memperkuat upaya pembentukan budaya literasi.Â