Dispensasi kawin terhadap anak memiliki tujuan yang jelas, yaitu untuk menerapkan asas kepentingan terbaik anak dalam peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis dalam bentuk nilai-nilai hukum, kearifan lokal, dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hakim dalam menetapkan permohonan dispensasi kawin mempertimbangkan perlindungan dan kepentingan terbaik anak dalam aturan  hukum tidak tertulis, serta konvensi dan/atau perjanjian internasional terkait perlindungan anak.
Dispensasi kawin hanya dapat diserahkan kepada pengadilan yang berwenang dengan ketentuan sebagai berikut: pengadilan sesuai dengan agama anak apabila terdapat perbedaan agama antara anak dan orang tua; dan persiapan yang sama sesuai domisili/tempat tinggal  salah satu orang tua/wali calon suami atau isteri apabila calon suami dan isteri berusia di bawah batas usia perkawinan.Â