Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Dispensasi Kawin dan Kepentingan Terbaik bagi Anak

30 April 2024   07:55 Diperbarui: 30 April 2024   11:14 77 0
Dispensasi kawin terhadap anak di Indonesia naik drastis dari tahun ke tahun dan Daerah terbesar dalam dispensasi nikah memang masih mempunyai posisi tinggi, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.

Dispensasi kawin terhadap anak memiliki tujuan yang jelas, yaitu untuk menerapkan asas kepentingan terbaik anak dalam peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis dalam bentuk nilai-nilai hukum, kearifan lokal, dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hakim dalam menetapkan permohonan dispensasi kawin mempertimbangkan perlindungan dan kepentingan terbaik anak dalam aturan  hukum tidak tertulis, serta konvensi dan/atau perjanjian internasional terkait perlindungan anak.

Dispensasi kawin hanya dapat diserahkan kepada pengadilan yang berwenang dengan ketentuan sebagai berikut: pengadilan sesuai dengan agama anak apabila terdapat perbedaan agama antara anak dan orang tua; dan persiapan yang sama sesuai domisili/tempat tinggal  salah satu orang tua/wali calon suami atau isteri apabila calon suami dan isteri berusia di bawah batas usia perkawinan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun