Tarif Pajak Pertambahan Nilai, juga dikenal sebagai PPN, akan naik dari 11% menjadi 12% mulai tahun 2025 menjadi topik pembicaraan hangat di media sosial dan di mana pun. Kebijakan ini merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan negara.
KEMBALI KE ARTIKEL