Upaya banding untuk mendapat keadilan oleh Indar Atmanto, mantan Dirut IM2, Penerima Penghargaan Satyalancana dari Presiden atas jasanya mengembangkan industri internet di tanah air, justru oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya dari 4 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara dan membebaskan PT Indosat Mega Media (IM2) dari hukuman uang pengganti Rp 1,3 triliun. Putusan banding yang dibacakan pada 12 Desember 2013 ini tentu saja mengejutkan banyak pihak.
KEMBALI KE ARTIKEL