Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

K14_Cara Menerapkan PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegeritas Secara Elektronik

11 Juni 2022   20:51 Diperbarui: 11 Juni 2022   21:34 85 0
Pada rangka percepatan daan juga dalam rangka peningkataan pada penanaman  modal dan berusaha, perizinan berusaha diterbitkan oleh kementrian dan juga pemerintah daerah untuk melaksanakan dan mengembangkan usaha, perlunya penataan kembali agar menjadi pendukung dan bukan yang menjadi hambatan dalam perkembangan usaha. Penataan kembali dilakukan melalui sistem pelayanan dan regulasi yang sesuai dengan tuntutan dunia usaha, perkembangan teknologi dan juga persaingan global ( dunia ).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun