Di dalam ilmu negara kedaulatan mempunyai konsep yang mendasari wewenang untuk mengatur Suatu negara  di dalam urusan luar negara maupun dalam negara. Kedaulatan juga tidak hanya sekedar kekuasaan tapi adanya juga hak dan tanggung jawab untuk melindungi wilayah dan rakyat. Konsep ini juga di jelaskan oleh Jean Bodin pada abad yang ke 16, yang dimana ia menyatakan bahwa kekuasaan yang tertinggi tidak dapat di intervensikanÂ
KEMBALI KE ARTIKEL