Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Lonjakan Harga Beras Akibat PPN 12%: Pukulan Berat bagi Daya Beli Masyarakat

12 Januari 2025   22:15 Diperbarui: 12 Januari 2025   22:15 86 0
Awal tahun 2025 membawa tantangan baru bagi masyarakat Indonesia. Kebijakan pemerintah yang mulai memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% per 1 Januari 2025 pada beberapa komoditas memicu perdebatan dalam masyarakat. Dampak secara langsung maupun tidak langsung pada beberapa komoditas barang dan jasa mulai dirasakan masyarakat. Sebagai bahan pokok yang tidak tergantikan, kenaikan harga beras kembali menjadi sorotan utama di tengah masyarakat, terutama mereka yang berada di kelas ekonomi menengah ke bawah. Meski tidak termasuk barang kena PPN 12%, harga beras pada tahun 2025 disinyalir ikut meningkat lantaran biaya produksi yang meningkat akibat penambahan pajak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun