Pada tanggal 28 oktober 1928, bangsa Indonesia mendeklarasiakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan melalui sumpah pemuda. Dalam prosesnya, bahasa Indonesia mengalami panjang yang sangat panjang hingga akhirnya resmi diakui sebagai bahasa nasional Negara Indonesia. Bahasa Indonesia memiliki dua kedudukan dalam negara, yaitu sebagai bahasa nasional dan bahasa negara.Â
KEMBALI KE ARTIKEL