Dalam sistem otonomi di Indonesia, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola berbagai hal, termasuk pemerintahan, keuangan, pertanahan, pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk membuat peraturan daerah sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wilayahnya.
Otonomi daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempercepat pembangunan daerah, dan memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Namun, implementasi otonomi daerah juga menghadapi berbagai tantangan, seperti perbedaan sumber daya antar daerah, kurangnya kapasitas pemerintah daerah, dan konflik kepentingan antara pemerintah pusat dan daerah.