Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Opini Otonom di Indonesia

14 November 2023   09:26 Diperbarui: 14 November 2023   09:47 116 0
Otonomi di Indonesia merujuk pada sistem pemerintahan daerah yang memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengelola urusan pemerintahan di wilayahnya sendiri. Otonomi daerah ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam sistem otonomi di Indonesia, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola berbagai hal, termasuk pemerintahan, keuangan, pertanahan, pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk membuat peraturan daerah sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wilayahnya.

Otonomi daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempercepat pembangunan daerah, dan memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Namun, implementasi otonomi daerah juga menghadapi berbagai tantangan, seperti perbedaan sumber daya antar daerah, kurangnya kapasitas pemerintah daerah, dan konflik kepentingan antara pemerintah pusat dan daerah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun