Mohon tunggu...
KOMENTAR
Vox Pop

Kades Se-Indonesia Wajib Lapor Harta Kekayaan, LKpIndonesia: Langkah Tepat Tingkatkan Transparansi!

23 Juli 2024   21:58 Diperbarui: 18 Agustus 2024   18:00 663 0


Mulai tahun 2024, seluruh kepala desa (kades) di Indonesia diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan mereka melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kebijakan ini sejalan dengan peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun