Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, melakukan revisi Peraturan Desa (Perdes) terkait Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Revisi Perdes ini dilakukan untuk memperkuat peran dan fungsi LKD dalam pembangunan desa, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi LKD, serta menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KEMBALI KE ARTIKEL