Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Satgas dan TPPKS, Menuju Lingkungan Pendidikan yang Aman dan Bebas Kekerasan

26 Juni 2024   17:58 Diperbarui: 26 Juni 2024   18:11 150 2

Satuan Tugas (Satgas) dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (TPPKSP) merupakan dua elemen penting dalam mewujudkan cita-cita pendidikan yang aman dan bebas kekerasan di Indonesia. Di tengah maraknya kasus kekerasan di lingkungan sekolah, kehadiran Satgas dan TPPKS menjadi angin segar bagi para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Satgas dan TPPKS memiliki peran krusial dalam mencegah dan menangani berbagai bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan. Satgas, yang dibentuk oleh pemerintah daerah, bertugas untuk melakukan koordinasi dan pembinaan terhadap TPPKS di tingkat satuan pendidikan. TPPKS, di sisi lain, merupakan tim yang dibentuk di setiap satuan pendidikan untuk menangani kasus kekerasan secara langsung.

Tugas dan fungsi TPPKS tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. TPPKS berwenang untuk: Menerima pengaduan dan laporan tentang kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; melakukan penyelidikan dan pendampingan terhadap korban kekerasan
; merekomendasikan penanganan lebih lanjut kepada pihak berwenang; melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pencegahan kekerasan; membangun sistem perlindungan anak di lingkungan satuan pendidikan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun