Tanah Merah, 24 Juni 2024 - Praktik perangkat desa yang merangkap jabatan di Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, kembali menjadi sorotan. Hal ini dikhawatirkan dapat menghambat kinerja dan pelayanan publik kepada masyarakat.
Menurut beberapa sumber, beberapa perangkat desa di Tanah Merah diketahui merangkap jabatan sebagai Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Ketua Karang Taruna Desa Tanah Merah, dan jabatan lainnya. Namun, rangkap jabatan bukan terjadi pada perangkat desa semata. Rangkap jabatan juga dilakukan pada  tingkat RT, RW ataupun  pengurus lainnya. Sangat disayangkan sekali, hal ini terjadi.