Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Ketua Umum LKpIndonesia: Mengecam Tindakan "Kriminalisasi" Mahasiswa oleh Rektor UNRI

9 Mei 2024   16:05 Diperbarui: 9 Mei 2024   16:07 694 2
Pada tanggal 8 Mei 2024, Rektor Universitas Riau (UNRI), Prof. Sri Indarti, dilaporkan telah melaporkan mahasiswanya, Khariq Anhar, ke Polda Riau atas dugaan pelanggaran UU ITE. Laporan ini terkait dengan konten video yang dibuat Khariq di media sosialnya, di mana ia mengkritik kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di UNRI yang dianggapnya mahal.

Kasus ini telah menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk organisasi mahasiswa, aktivis HAM, dan akademisi. Banyak yang berpendapat bahwa tindakan Rektor UNRI merupakan bentuk pembungkaman suara kritis mahasiswa dan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi.

Beberapa poin penting terkait kasus ini, berdasarkan kronologinya Khariq membuat video di media sosialnya yang mengkritik kebijakan UKT UNRI. Rektor UNRI kemudian melaporkan Khariq ke Polda Riau dengan tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun