Kasus ini telah menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk organisasi mahasiswa, aktivis HAM, dan akademisi. Banyak yang berpendapat bahwa tindakan Rektor UNRI merupakan bentuk pembungkaman suara kritis mahasiswa dan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi.
Beberapa poin penting terkait kasus ini, berdasarkan kronologinya Khariq membuat video di media sosialnya yang mengkritik kebijakan UKT UNRI. Rektor UNRI kemudian melaporkan Khariq ke Polda Riau dengan tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.