RT dan RW Bukan Perangkat Desa (Peraturan Bawaslu 33/2018)
4 Oktober 2023 10:15Diperbarui: 4 Oktober 2023 11:2957673
Peraturan Bawaslu No. 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPRD Desa/Kelurahan (Peraturan Bawaslu 33/2018) mengatur peran RT dan RW dalam pemilihan umum (pemilu).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.