Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

RT dan RW Bukan Perangkat Desa (Peraturan Bawaslu 33/2018)

4 Oktober 2023   10:15 Diperbarui: 4 Oktober 2023   11:29 5767 3
Peraturan Bawaslu No. 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPRD Desa/Kelurahan (Peraturan Bawaslu 33/2018) mengatur peran RT dan RW dalam pemilihan umum (pemilu). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun