Dosen Prodi Ilmu Hukum  Universitas Dharma Andalas (UNIDHA), Desi Sommaliagustina menilai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diubah dengan UU 19 Tahun 2016, menimbulkan permasalahan yang berakibatkan dilematisnya korban kekerasan seksual untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL