Sudah sepuluh tahun berlalu, tepatnya sejak tanggal 13 Desember 2006, PBB mengeluarkan konvensi tentang hak-hak Penyandang Disabilitas. Konvensi bertujuan untuk melindungi, menghormati, memajukan dan menjamin hak-hak kesetaraan dan kebebasan fundamental bagi penyandang disabilitas. Pemerintah Indonesia pun ikut menandatangani konvensi tersebut pada tanggal 30 Maret 2007. Pemerintah kemudian meratifikasinya menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas.
KEMBALI KE ARTIKEL