Riswah adalah bentuk praktek yang tidak jujur merampas hak orang demi kepentingan diri sendiri. Riswah haram hukumnya dalam islam. Meskipun telah diketahui dengan jelas keharamannya namun tetap saja dilakukan demi kepentingan individu yang bersifat duniawi dengan bangga dan senang hati banyak diantara mereka yang rela suap menyuap hanya untuk meraih pekerjaan, jabatan dan bahkan didalam pendidikanpun tak luput dari praktek suap menyuap tersebut. Padahal sudah jelas dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
KEMBALI KE ARTIKEL