Penyelenggaraaan Waralaba di Indonesia setidaknya harus memuat kriteria sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah RI No 42 Tahun 2007 jo Pasal 2 ayat (1) PERMENDAG No.57/M-Dag/Per/9/2014 tentang Perubahan Atas PERMENDAG No.53/M-Dag/Per/8/2012 yang berbunyi sebagai berikut :
KEMBALI KE ARTIKEL