Sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang No.141 tahun 2005, pasal 1, butir 1 tentang guru dan dosen, bahwa “yang disebut dengan guru adalah pendidik profesional dengan utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.”
KEMBALI KE ARTIKEL