Mohon tunggu...
KOMENTAR
Lyfe

Ingat! Engkau adalah Guru

8 Mei 2016   08:26 Diperbarui: 8 Mei 2016   08:37 19 1
Sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang No.141 tahun 2005, pasal 1, butir 1 tentang guru dan dosen, bahwa “yang disebut dengan guru adalah pendidik profesional dengan utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.”

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun