Apresiasi harus diberikan kepada Polri dan Pemerintah terkait dengan proses hukum kasus Ahok. Proses gelar perkara yang dilakukan secara terbuka terbatas dan penetapan Ahok sebagai tersangka telah membuktikan bahwa Pemerintah bersifat netral dan bebas intervensi dari pihak manapun. Aksi bela islam jilid III tentunya menjadi hal yang tidak perlu dilakukan lagi pada saat ini.
KEMBALI KE ARTIKEL