Jumlah barang
Dalam pasal 9 Peraturan Menkeu tersebut dijelaskan bahwa ada beberapa jenis barang yang bisa dengan leluasa masuk asalkan jumlah barang tidak melebihi batas-batas yang telah disepakati. Contoh barang tersebut yaitu rokok maksimal 200 batang, cerutu maksimal 25 batang, tembakau maksimal 100 gram dan minuman beralkohol maksimal 1 liter. Jika Anda membawa barang-barang tersebut dari luar negeri namun tidak melebihi batasan yang telah ditentukan maka Anda tidak harus mengeluarkan biaya cukai dan bisa bebas dari petugas bandara.
Jenis barang
Dalam pasal 13 dijelaskan juga tentang pemeriksaan dan pengeluaran barang impor yang dibawa oleh penumpang atau sering disebut dengan jalur merah. Maksudnya adalah benda-benda tersebut harus dalam status declared. Barang-barang yang masuk di jalur merah itu adalah aneka hewan, ikan, tumbuhan dan aneka produknya, obat, senjata api, senjata tajam, narkoba, pornografi, bahan peledak, benda atau uang dengan nilai lebih dari Rp 100 juta. Contohnya Anda tidak bisa membawa victorinox yang merupakan oleh-oleh khas Swiss secara bebas, Anda harus melewati jalur merah terlebih dahulu berurusan dengan petugas bea dan cukai atau jangan berpikir untuk membawa oleh-oleh teh coca yang merupakan teh asli pegunungan Andes, sekalipun teh coca dijual bebas dan dipercaya mempunyai berbagai macam khasiat, namun teh satu ini mengandung kokain. Seperti yang kita tahu kokain dan narkoba adalah barang yang haram hukumnya dibawa masuk ke negara ini.
Semua barang yang disebutkan di atas tersebut harus melalui prosedur khusus yang berarti akan memperumit perjalanan Anda dan banyak menyita waktu Anda. Jika bagi Anda itu semua tak masalah, maka Anda bisa membawa barang-barang tersebut sebagai souvenir atau oleh-oleh. Namun jika Anda terburu-buru dan dalam kondisi kelelahan, lebih baik hindari barang-barang tersebut. Anda bisa membawa oleh-oleh lain yang lebih aman.