Pajak merupakan kewajiban kita sebagai warga negara. Pajak dibayarkan kepada negara untuk kepentingan bersama, dimana penggunaanya kemudian diperuntukkan untuk pembangunan negara baik dalam infrastruktur, ekonomi dan lain -- lain. Pajak secara definisi merupakan sebuah pungutan atau iuran yang dikenakan kepada rakyat dan sifatnya memaksa karena terdapat dalam undang - undang. Menurut Leroy Beaulieu, pajak adalah bantuan, yang diberikan secara tidak langsung maupun secara langsung, dipaksakan oleh kekuasaan publik seperti pemerintah berasal dari penduduk ataupun melalui barang untuk menutup belanja pemerintah, sedangkan menurut Ray M. Sommerfeld, Harschel M. Anderson, dan Horace R. Brock dilihat dari perspektif ekonomi mengatakan bahwa pajak adalah pengalihan sumber dari swasta ke pemerintah bukan karena pelanggaran hukum melainkan hal yang wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan sebelumnya, tanpa ada imbalan langsung dan proporsional, fungsinya agar pemerintah dapat melaksanakan tugas dalam menjalankan pemerintahan.
KEMBALI KE ARTIKEL