Indonesia dibagi menjadi beberapa bagian wilayah, yang kemudian diberikan kewenangan untuk mengurus wilayah atau daerahnya dalam bentuk otonomi daerah. Dalam otonomi daerah, daerah memiliki kewenangan untuk mengatur daerahnya dapat berupa peraturan hingga pengelolaan keuangan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL