Kementrian Agama melalui Badan Pemelihara Jaminan Produk Halal tengah gencar mendorong para pelaku usaha untuk mengikuti program sertifikat halal gratis (Sehati). Pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal gratis bisa mengajukan diri dengan mendaftar di Sihalal,
KEMBALI KE ARTIKEL