Regulasi perbankan syariah di Indonesia merupakan aspek krusial dalam mengembangkan industri keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Sejak diperkenalkan, perbnkan syariah telah mengalami transportasi signifikan, terutan setelah diundangkannya Undang-undang No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah. Regulasi ini tidak hanya memberikan kerangka hukum yang jelas, tapi juga menetapkan Dewan Syariat Nasional (SDN) sebagai otoritas yang bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam setiap produk dan layanan yang di tawarkan oleh lembaga keuangan syariah.
KEMBALI KE ARTIKEL