Indonesia merupakan Negara hukum, yang dimana hal tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara hukum” artinya dalam melaksanakan kehidupan berbangsa, dan bermasyarakat haruslah didasarkan atas hukum atau aturan yang berlaku. Selanjutnya untuk membahas lebih lanjut mengenai hukum di Indonesia, mari kita cari tahu apa itu hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL