Trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung jalan berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Trotoar merupakan salah satu dari kepentingan umum yang dimana pemanfaatannya sering dipakai untuk pejalan kaki bahkan sering dipakai pula oleh para pedangang.
KEMBALI KE ARTIKEL