Fiqih, sebagai cabang ilmu hukum Islam, merupakan pedoman penting bagi umat Muslim dalam menjalani kehidupan. Namun, seiiring berjalannya waktu, banyak tantangan baru yang muncul akibat perubahan zaman, kemajuan teknologi dan dinamika sosial. Dalam situasi seperti ini, pentingnya ijtihad menjadi semakin nyata. Ijtihad atau usaha rasional untuk memahami hukum Islam merupakan cara terpenting untuk memastikan relevansi Fiqih dengan kondisi zaman yang cepat berubah.
KEMBALI KE ARTIKEL