Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

UMKM Bangkit, Ekonomi Pulih

4 Agustus 2021   23:14 Diperbarui: 4 Agustus 2021   23:52 914 3
Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) :

1. USAHA MIKRO : (Aset) maksimal 50 Juta, (Omset) maksimal 300 Juta
2. USAHA KECIL: (Aset) > 50 Juta - 500 Juta, (Omset) > 300 Juta - 2,5 Miliar
3. USAHA MENENGAH : (Aset) > 500 Juta - 10 Miliar, (Omset) > 2,5 Miliar - 50 Miliar

Kementerian Koperasi dan UKM mencatat ada sebanyak 67.051 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terdampak karena adanya pandemi Covid-19 di Indonesia pada bulan juni 2020.

Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk Program Banpres Produktif sebesar Rp 2,4 juta bagi usaha mikro yang merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Anggaran Rp 2,4 juta ditujukan untuk 12 juta pelaku usaha mikro dengan besaran Rp 600 ribu/bulan selama 4 bulan.

Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro adalah strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19.

KRITERIA PENERIMA BANPRES PRODUKTIF:
a. Warga negara Indonesia yang memiliki e-KTP
b. Memiliki Usaha Mikro, dibuktikan dengan surat pernyataan dari lembaga pengusul
c. Memiliki rekening bank di bank umum

SKEMA PEMULIHAN UMKM DI TENGAH PANDEMI:
1. Usaha Kecil dan Menengah Kategori Miskin dan Rentan sebagai Penerima Bansos
2. Insentif Pajak bagi UMKM dengan omzet di bawah
Rp 4,8 miliar per tahun
3. Relaksasi dan Restrukturisasi kredit bagi UMKM
4. Perluasan pembiayaan Modal Kerja bagi 23 juta UMKM yang belum terhubung dengan lembaga pembiayaan perbankan
5. Kementerian, BUMN, dan Pemerintah Daerah menjadi penyangga UMKM

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun